Pengawasan Penggunaan TI Pemilu Oleh Bawaslu
Jakarta - Bawaslu sebagai pengawas pemilu akan melakukan pengawasan yang terkait perhitungan hasil pemilu. Termasuk penggunaan perangkat teknologi informasi (TI) oleh KPU.
"Perangkat TI masuk dalam pengawasan karena memang apabila melanggar ada pidananya," terang anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Gedung Graha Telkom, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/4/2009).
Wahidah mengatakan, Bawaslu menghimbau kepada KPU agar mensosialisasikan dengan baik penggunaan perangkat TI untuk KPU, termasuk mensosialisasikan kepada bawahannya bahwa manipulasi terhadap penghuitungan suara dengan perangkat TI ada pidananya.
Wahidah mengakui, Bawaslu memang tidak punya aparat khusus yang ahli di bidang TI. Namun, ia meyakini manipulasi penghitungan suara akan sangat mudah dilihat dan tidak akan lepas dari pantauan lembaganya.
"Karena masyarakat sekarang lebih cerdas dan tentu saja dapat dilihat dengan jeli setiap kesalahan penghitungan suara pemilu," tutup Wahidah. www.detik.com
"Perangkat TI masuk dalam pengawasan karena memang apabila melanggar ada pidananya," terang anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Gedung Graha Telkom, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/4/2009).
Wahidah mengatakan, Bawaslu menghimbau kepada KPU agar mensosialisasikan dengan baik penggunaan perangkat TI untuk KPU, termasuk mensosialisasikan kepada bawahannya bahwa manipulasi terhadap penghuitungan suara dengan perangkat TI ada pidananya.
Wahidah mengakui, Bawaslu memang tidak punya aparat khusus yang ahli di bidang TI. Namun, ia meyakini manipulasi penghitungan suara akan sangat mudah dilihat dan tidak akan lepas dari pantauan lembaganya.
"Karena masyarakat sekarang lebih cerdas dan tentu saja dapat dilihat dengan jeli setiap kesalahan penghitungan suara pemilu," tutup Wahidah. www.detik.com