Aksi “ANTI-MEGA” di Facebook Pada Pemilu 2009
Namun Banwaslu mengatakan bahwa “Saya menduga grup itu hanyalah gerakan masyarakat sipil untuk mengkritisi calon-calon pemimpin ke depan atau kemungkinan juga ada dari simpatisan parpol tertentu. Hanya, kalau mau dipidana pemilu, ya agak sulit,”(dikutip dari Kompas). Dalam pasal 84 tentang Larangan Kampanye, sanksi hanya dapat dikenai jika kampanye hitam dilakukan oleh peserta, pertugas, atau pelaksana kampanye parpol.
Page Say “NO!!!” to Megawati ini ternyata mendapat lawan tanding. Salah satu anggota yang ”mungkin” mendukung Mega mebuat page gerakan Anti-SBY-JK dengan judul Say no to SBY & JK. Banwaslu akan mengkaji lebih lanjut adanya page ini di Facebook, apakah sebagai pelanggaran atau bukan. lihat forum ini .kabarIT.com