-->

KPU Siapkan Surat Edaran Pemusnahan Surat Suara Rusak


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin hobi saja membuat surat edaran. Baru saja diperingatan Bawaslu terkait surat edaran batasan sumbangan parpol, KPU kembali membuat surat edaran terkait pemusnahan surat suara rusak.

"Surat edarannya sudah dibuat, tapi belum dikeluarkan," tutur Anggota KPU Abdul Aziz.

Hal ini disampaikan Aziz seusai peluncuran TI KPU untuk pemilu 2009, di Gedung Citra Cakara Telkom, Jl Gatot Subroto Kav 52, Jakarta Selatan, sabtu (4/4/2009).

Menurut Aziz, surat suara yang tidak masuk batasan kategori masih bisa dipergunakan, seperti yang ada dalam surat edaran sebelumnya, akan dimusnahkan di PPS setelah dilaporkan terlebih dahulu berita acaranya.

"Pemusnahan surat suara dilakukan di tingkat PPS setelah ditulis berita acaranya," tutur Aziz.

Aziz menambahkan, surat suara pengganti yang digunakan untuk mengisi kekurangan sudah 90 persen sampai ke tingkat kecamatan. Selain untuk mengganti surat suara yang rusak secara fisik, surat suara ini juga digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak tak terduga, misalnya terkena banjir.

"90 persen surat suara pengganti sudah sampai tingkat kecamatan, hanya di beberapa daerah memang masih ada beberapa kendala. Seperti di Riau karena kebanjiran, di Kota Bandung kemarin meminta tambahan 600 surat suara lagi, di Aikimo, Muara Enim, Aceh, Banjarmasin, Lampung, dan beberapa daerah lain masih ada masalah kecil," imbuh Aziz.

Apakah masalah surat suara terselesaikan saat pemilu nanti? "Kami targetkan H-1 semua surat suara sudah sampai ke PPS," pungkas Aziz meyakinkan. detik.com
Facebook Comments

0 komentar