-->

MK: Sistem Noken dalam Pemilu di Papua Sah

Pelaksanaan Pemilu dengan Sistem noken di papua
Kita tentu sering mendengar sistem noken yang digunakan oleh masyarakat di papua dalam pelaksanaan pemilu. Apakah sistem noken ini sah ? dan bagaimana pendapat MK. berikut ini uraiannya.
Noken adalah istilah yang biasa dipakai untuk menyebut sejenis kantung atau tas yang biasa dipakai masyarakat Papua untuk membawa sayuran atau ayunan bayi. Biasa juga dipakai untuk menyimpan surat-surat. Badan PBB bidang pendidikan dan kebudayaan, UNESCO, sudah memasukkan noken sebagai warisan budaya tak benda yang perlu dilindungi.
Dengan pengertian kantung, maka dapat ditarik benang merah bahwa suara pemilih diletakkan dalam kantung-kantung yang sudah berisi nama calon. Biasanya sudah ada kesepakatan antara kepala suku dan masyarakat tentang kantong mana yang akan diisi oleh pemilih. Ada dua model yang sering dipakai, yaitu bigman (suara diserahkan), dan diwakilkan kepada ketua adat.
Cara pemungutan suara dengan sistem noken sudah lama diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana dituangkan dalam putusan MK No. 47-81/PHPU-A-VII/2009. Dalam pertimbangannya MK menyatakan: “Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem ‘kesepakatan warga’ atau aklamasi. Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif  (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat”. 
MK telah mengakui pemberian suara dengan sistem noken dalam sejumlah pilkada sebagai praktik yang didasarkan adat istiadat setempat yang dijamin UUD 1945. Karenanya, pemohon meminta MK menyatakan frasa mencoblos satu kali dalam Pasal 154 UU Pemilu Legislatif dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sistem noken hanya berlaku di Papua.Mahkamah menegaskan pemungutan suara dengan sistem noken (ikat) masih dapat dibenarkan, tetapi sistem ini hanya berlaku di tempat dan waktu tertentu selama ini belum dilakukan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih. Dengan demikian, penggunaan sistem noken dalam Pemilu hanya bersifat kasuistis ketika masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di Papua.
Facebook Comments

0 komentar