MK: Ingin Gugat Keputusan Pilkada, Selisih Suara Maksimal 2 Persen
IDPEMILU.com Tahapan pencoblosan pada Pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak pada 9 Desember 2015 telah selesai, saat ini sudah masuk dalam tahap penghitungan. Beberapa daerah sudah diketahui pemenangnya berdasarkan hasil penghitungan cepat (Quick Count) maupun penghitungan real yang dilakukan oleh KPU melalui Scan C1.
Dari hasil yang telah keluar, tentunya ada pihak-pihak dari pasangan calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil penghitungan, atau merasa ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Pihak yang tidak puas dengan hasil pilkada saat ini dapat melakukan gugatan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 269 daerah yang mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, jika pasangan calon kepala daerah ingin menggugat, saat ini MK menggunakan pedoman peraturan Mahkamah Konstitusi no 1 tahun 2015. peraturan tersebut mensyaratkan kepada pasangan calon kepala daerah yang akan menggugat suara penggugat dan tergugat tidak lebih dari 2%.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan kepada MK dengan ketentuan yakni Kabupaten/kota dengan jumlah sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon.